Terus Digugat Jemaah, Yusuf Masyur: Insyaallah Saya Bukan Penipu!

Minggu, 19/12/2021 17:10 WIB
Ustaz Yusuf Mansur (mediaindonesia)

Ustaz Yusuf Mansur (mediaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Ustaz Yusuf Mansyur bertubi-tubi digugat. Bahkan dirinya dituding sebagai penipu. Ustaz Yusuf Mansyur menegaskan dirinya tak akan lari dari masalah. Dia pun siap bertanggung jawab bila memang bersalah,

"Intinya insyaallah saya bukan penipu. Insyaallah minta doakan bukan jadi penipu. Intinya apa yang jadi persoalan insyaallah diselesaikan," kata Ustaz Yusuf Mansyur dikutip dari Detik, Minggu (19/12/2021)

"Ketiga, saya tidak mau berandai-andai, menuduh, berburuk sangka ada yang mainin," sambungnya.

Ustaz Yusuf Mansyur menegaskan, bila memang dia menipu tidak mungkin masih bisa tenang sampai saat ini. Ulama yang juga memimpin Pesantren Daarul Quran menegaskan kesehariannya masih berjalan biasa-biasa saja.

"Ketiga, saya tidak mau berandai-andai, menuduh, berburuk sangka ada yang mainin," sambungnya.

Ustaz Yusuf Mansyur menegaskan, bila memang dia menipu tidak mungkin masih bisa tenang sampai saat ini. Ulama yang juga memimpin Pesantren Daarul Quran menegaskan kesehariannya masih berjalan biasa-biasa saja.

"Saya masih tetap live, logika juga kalau saya menipu pasti merinding, cemas, kabur. Ini kan hotelnya juga masih berdiri dan jadi pesantren," tuturnya.

Untuk urusan patungan usaha, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan sudah mengembalikan uang ke sekitar 2.500 orang dari 2.900 orang yang terlibat. Memang masih ada 400 orang yang belum selesai karena masalah data.

"Patungan usaha sudah dipulangin lebih dari 2.000 orang. Dari dulu asal pengen selesai (mereka) nggak pengen selesai, pengennya ada masalah. Saya memang punya dosa banyak, kelemahan, kelalaian makanya minta didoain," tuturnya.

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang dengan tuduhan wanprestasi. Belum selesai urusan wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat juga menuntut Ustaz Yusuf Mansyur membayarkan uang ratusan juta rupiah.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I sebesar Rp 197.600.000,- (seratus sembilanpuluh tujuh juta enamratus ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:


Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,-
Uang denda sebesar Rp 50.000.000,-," bunyi point nomor 4 dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Ustaz Yusuf Mansur.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II sebesar Rp 140.360.000,- (seratus empatpuluh juta tigaratus enampuluh ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000,-
Uang denda sebesar Rp 50.000.000,-," tuntutan para penggugat pada point nomor 5.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar