DPR Desak Beri Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Investasi Bodong Alkes

Sabtu, 18/12/2021 22:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial DR, BS, dan VAK terkait kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan (alkes) bodong. Investasi bodong `suntik modal alkes` ini diduga merugikan para korban hingga Rp 1,2 triliun.


Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap penangkapan tersebut. Sahroni meminta agar para pelaku terus dikejar dan mendapat hukuman yang maksimal untuk menimbulkan efek jera. “Apresiasi Bareskrim Polri yang telah dengan sangat sigap dan cepat menangkap para pelaku. Saya juga meminta agar kepolisian terus mengejar pelaku sampai mana pun, dan semoga dalam prosesnya nanti mereka bisa dihukum maksimal," kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).


"Ini penting sekali agar para pelaku bisnis investasi abal-abal ini jera,” sambungnya.


Bendahara Umum NasDem ini juga meminta kepolisian meningkatkan edukasi dan pencegahan terhadap masyarakat terkait investasi bodong ini. Menurut dia, jumlah korban yang telah tertipu investasi bodong di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. “Saya juga meminta kepolisian agar meningkatkan pencegahan serta edukasi di masyarakat terkait hal ini, agar kita bisa memberantas hal serupa di masa depan. Karena kasihan masyarakat, uang yang hilang itu tidak sedikit,” tutup Sahroni.


Sebelumnya, Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan mengatakan masih terdapat dua tersangka dengan inisial DR dan BS yang masih diburu polisi.


Akibat kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan.


Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan terkait menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan OJK, Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terkait pelaku usaha menggunakan sistem piramida tanpa izin.

Dan dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar