Pemprov Jakarta Diminta Transparan Soal SLF Rumah Sakit Besar

Sabtu, 13/06/2026 23:15 WIB
Ilustrasi: Aksi KAMAKSI menuntut agar gedung-gedung tanpa SLF yang sah segera ditutup. Aksi dilaksanakan di Gedung Dinas Teknis Prov Jakarta di Jatibaru Jakarta Pusat, Kamis (11/6). (Kamaksi)

Ilustrasi: Aksi KAMAKSI menuntut agar gedung-gedung tanpa SLF yang sah segera ditutup. Aksi dilaksanakan di Gedung Dinas Teknis Prov Jakarta di Jatibaru Jakarta Pusat, Kamis (11/6). (Kamaksi)

[INTRO]

Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejumlah rumah sakit besar di Jakarta yang diduga telah habis masa berlakunya. Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Menurut Joko, apabila terdapat bangunan berisiko tinggi yang masa berlaku SLF-nya telah berakhir, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh, terutama terhadap fasilitas yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. "Rumah sakit merupakan kategori bangunan dengan tingkat urgensi pengawasan paling tinggi. Di dalamnya terdapat pasien rawat inap, ruang ICU, ruang operasi, instalasi gas medis, hingga sistem kelistrikan kritikal. Karena itu, apabila terdapat indikasi masa berlaku SLF telah berakhir, DCKTRP wajib memberikan penjelasan kepada publik serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Joko dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Joko menilai sejumlah rumah sakit besar yang melayani masyarakat Jakarta perlu menjadi prioritas pengawasan, antara lain Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan, Rumah Sakit Puri Indah Jakarta Barat, Rumah Sakit Sumber Waras, Eka Hospital Permata Hijau, dan Rumah Sakit Hermina Jakarta Timur. Dia menegaskan masyarakat berhak mengetahui apakah rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan telah memenuhi seluruh persyaratan kelaikan fungsi bangunan. Menurutnya, jika terdapat bangunan yang masa berlaku SLF-nya berakhir, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah pengawasan, evaluasi, maupun tindakan yang telah dilakukan.

KAMAKSI juga mengkritik minimnya keterbukaan informasi mengenai status kepatuhan bangunan-bangunan strategis di Jakarta. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung, DCKTRP dinilai perlu lebih proaktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. "Kami meminta Kepala DCKTRP DKI Jakarta beserta jajaran Suku Dinas CKTRP di seluruh wilayah kota administrasi tidak hanya fokus pada aspek perizinan, tetapi juga memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama," ujar Joko.

Ia menegaskan desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pelayanan kesehatan maupun operasional rumah sakit, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelola bangunan dan pemerintah daerah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum. "Kami meminta DCKTRP segera membuka status SLF bangunan-bangunan prioritas tinggi dan menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh pengguna gedung harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya," katanya.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar