Permendikbud Jadi Dasar Hukum Dugaan Pelecehan Seksual di Unsoed

Jum'at, 10/12/2021 22:00 WIB
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) (Foto: Maxmanroe.com)

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) (Foto: Maxmanroe.com)

Jakarta, law-justice.co - Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengaku memproses kasus dugaan pelecehan seksual di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus tersebut memakai Permendikbudristek soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Kampus.


Sebelumnya, viral di media sosial soal dugaan pelecehan seksual oleh anggota BEM Unsoed. Sejauh ini, belum ada kronologi lengkap soal kasusnya.

"Kami juga sedang menyelidiki secara lebih lanjut kejadiannya," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jenderal Soedirman Dr. Kuat Puji Prayitno, dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).

"Setelah semua fakta peristiwa tersebut lengkap, maka pihak kampus tentu saja akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan fakta yang ada serta tentunya berpedoman juga pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi," tuturnya.

Namun demikian, Kuat belum merilis resmi soal kronologi kasusnya. Pihaknya juga melakukan pendampingan bagi korban dan memastikan kondisi korban pulih secara psikologis.

"Kami sangat menyesalkan dan prihatin atas dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus, begitu kami mendapatkan laporan maka langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Unit Layanan Pengaduan dan Kekerasan Unsoed dan juga BEM Unsoed," kata dia.

Sebelumnya, kabar mengenai kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus tersebut pertama kali mencuat dari sebuah akun Twitter @Unsoedfess1963 pada Rabu (8/12/2021).

"Jends Bem unsoed kemana ya? Padahal aku denger ada anak bem u kena sp3 karena pelecehan seksual? Kira2 ini didampingi gak sama menteri advokasinya ke ULPK Unsoed (Unit layanan dan pengaduan kekerasan)," kicau @Unsoedfess1963, Rabu (8/12).

Selain itu, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unsoed juga mengaku memberhentikan keanggotaan seorang mahasiswa berinisial RCT terkait dugaan pelecehan seksual yang infonya diterima sejak 27 November itu.

"Berkaitan dengan informasi yang diterima pada hari Sabtu, 27 November 2021 mengenai tindak kekerasan seksual, KOMAHI Unsoed menerbitkan Surat Peringatan Ketiga Nomor: 40/PH/KOMAHI/XI/2021 tentang pemberhentian tidak terhormat terhadap RCT selaku Staff Jaringan dan Kerjasama KOMAHI Unsoed Periode 2021/2022," tulis akun Instagram tersebut.

Usai viral kasus ini, BEM Unsoed merilis pernyataan yang isinya terkait pemecatan terhadap anggotanya itu.

"Kami membenarkan telah terjadi pelecehan seksual oleh salah satu pengurus BEM Unsoed kepada pengurus BEM Unsoed lainnya," kata Presiden BEM Unsoed Fakhrul Firdausi dalam rilisnya, dikutip dari detik.com, Kamis (9/12).

"BEM Unsoed telah melindungi korban dan memberhentikan pelaku secara tidak hormat (SP3) sebagai pengurus BEM Unsoed," lanjutnya.

Terkait tak diungkapnya kasus ini jauh-jauh hari, Fakhrul berdalih hendak melindungi korban yang diklaimnya hanya meminta pelaku dikeluarkan dari BEM dan tak menemuinya lagi.

"Korban sama sekali tidak menginginkan kasus ini dibawa ke pihak manapun atau semakin menyebar luas, sehingga BEM Unsoed tetap menghargai dan mengutamakan perspektif korban," tulis BEM Unsoed.

Diketahui, Permendikbudristek soal PPKS, yang sempat menuai kritik dari kalangan konservatif dengan dalih legalisasi zina, mengatur penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.

Di antaranya, lewat pembentukan Satuan Tugas yang akan memeriksa para pihak terkait sekaligus merekomendasikan sanksi administratif kepada pelaku mulai dari teguran hingga pemecatan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar