Sidang Perdana, Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 M

Senin, 06/12/2021 11:26 WIB
Ditahan KPK karena DAK, Segini Gaji hingga Harta Azis Syamsuddin. (Liputan6).

Ditahan KPK karena DAK, Segini Gaji hingga Harta Azis Syamsuddin. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.

Salah Seorang Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan saat membacakan dakwaan, Azis didakwa memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.

 Dia mengatakan Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya dengan masalah tersebut sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

"Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).

Suap yang diberikan Azis jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Jaksa Lie mengatakan, Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado.

Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa Lie.

Atas perbuatan itu, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar