Pemerintah Tambah 8 Kabupaten/Kota Berstatus Level 1 PPKM Jawa-Bali
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Jakarta, law-justice.co - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyebut ada penambahan daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali untuk menekan penyebaran kasus virus corona (Covid-19).
"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," ujar Luhut dalam evaluasi mingguan mengenai perkembangan informasi dari penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11/2021).
Dalam rilis tersebut dikatakan bahwa, "Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1.
Namun demikian, keterangan tertulis Kemenko Marves tersebut tak menjelaskan secara eksplisit soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali.masih berupaya mengonfirmasikan hal itu.
Pada PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya, yakni pada 16 November hingga 29 November, tercatat 26 Kabupaten/Kota berstatus Level 1, termasuk semua daerah administratif DKI Jakarta, 61 Kabupaten/Kota berada di Level 2, dan 41 Kabupaten/Kota berstatus Level 3.
Selama periode dua pekan itu, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, DKI Jakarta menyumbang kasus konfirmasi tertinggi (1.037 kasus, serta Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kematian terbanyak (36 jiwa).
Komentar