Luhut Antisipasi Omicron, Karantina WNA-WNI Jadi 7 Hari

Minggu, 28/11/2021 19:55 WIB
Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina.


Langkah itu dilakukan untuk cegah virus corona (Covid-19) varian Omicron. Kebijakan itu akan mulai diterapkan mulai Senin (29/11) esok pukul 00.01 WIB.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Luhut dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).

Luhut merinci daftar negara poin A yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Artinya, para WNA dan WNI di luar negara-negara tersebut yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7 hari. Sementara itu, bagi WNI yang baru datang dari 10 negara tadi wajib dikarantina selama 14 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.

Selain itu, Luhut juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik usai terhadap virus corona varian Omicron. Luhut memastikan bahwa pemerintah telah mengambil pelbagai langkah penanganan.

Luhut lantas meminta semua pihak untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan dari kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini," kata Luhut.

Virus corona varian Omicron jadi perhatian dunia karena masuk daftar varian yang mendapat perhatian WHO. Varian ini disebut memiliki tingkat penularan lebih tinggi dibandingkan varian lagi.

Dugaan awal virus ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Sejumlah negara termasuk Indonesia telah menutup pintu masuk bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari Afrika Selatan dan sejumlah negara lain di Afrika.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar