Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Paten Remdesivir & Favipiravir

Jum'at, 26/11/2021 12:07 WIB
Presiden Joko Widodo Membuka Kongres HMI ke-31 (Pikiran Rakyat)

Presiden Joko Widodo Membuka Kongres HMI ke-31 (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden untuk melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir dan Remdesivir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan obat untuk mengobati pasien Covid-19.

Paten terhadap dua obat itu dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.

"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir. Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19," kata Presiden Jokowi dikutip dalam salinan Perpres Nomor 100 tersebut, Jumat (26/11).

Obat paten itu merupakan jenis obat baru yang mulai diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi dalam negeri. Dengan demikian pemberian paten terhadap dua obat tersebut membuat perusahaan farmasi di dalam negeri dapat meracik dan memasarkan langsung obat Remdesivir dan Favipiravir sebagai salah satu obat Covid-19.

Menteri Kesehatan, kata Jokowi, akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir dan Favipiravir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jokowi juga menyampaikan jika dalam waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, maka pelaksanaan paten terhadap dua obat tersebut diperpanjang sampai ada penetapan berakhirnya pandemi.

"Apabila setelah jangka waktu 3 tahun sebagaimana dimaksud, pandemi belum terakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah," tutur Jokowi.

Remdesivir dan Favipiravir merupakan dua obat yang digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 bergejala sedang-berat di rumah sakit. Beberapa obat Covid-19 lainnya yakni Tocilizumab, IVIg, Oseltamivir, dan Azythromycin.

Menurut data Kemenkes per September, Favipiravir dan Remdesivir merupakan dua obat yang paling banyak diminta di rumah sakit. Permintaan Favipiravir di RS yakni sangat tinggi, mencapai 15.230.400 per September. Disusul oleh permintaan Remdesivir sebanyak 326.040.

Kendati demikian, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan obat yang terbukti ampuh menyembuhkan pasien Covid-19. Sejauh ini, pengobatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 bertujuan untuk mengurangi derajat keparahan pasien.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar