Kubu Febrie: Keterangan Ahli Memperkuat Dasar Gugatan Praperadilan
Massagus Farizi, Firman Wijaya dan Febri Diansyah, Tim Penasihat Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di PN Jakarta Selatan usai menyerahkan berkas gugatan praperadilan, Rabu (5/8/2026).
Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Firman Wijaya di sela-sela sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Senin (24/8).
Firman memandang sangkaan penyidik Tim 9 Kejagung terhadap kliennya tidak memiliki dasar pidana yang jelas soal trading in influence.
Ia justru menyoroti keterangan Dosen FH UGM, Fatahilah Akbar yang menyebut trading in influence masih belum diatur dalam hukum positif Indonesia.
"Tadi trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada," katanya.
"Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa? belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Firman menekankan bahwa prinsip lex certa mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas. Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
"Padahal prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Kalau praduga bersalah itu artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," jelasnya.
Selain trading in influence, Firman juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie.
Menurut Firman, keberadaan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di Febrie tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.
"Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana," bebernya.
Di sisi lain, Firman juga memandang alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.
"Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.
Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Komentar