Penunggak Pajak Tolak Tax Amnesty II,Sanksi Lemah Pemerintah Bisa Apa?

Sabtu, 20/11/2021 00:00 WIB
Ilustrasi Proses Deklarasi Amnesti Pajak (Dok.Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ilustrasi Proses Deklarasi Amnesti Pajak (Dok.Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tahun depan adalah kesempatan terakhir bagi penunggak pajak untuk meminta pengampunan atas dosa perpajakan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid II.

Adapun program PPS ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program itu akan berjalan selama enam bulan yakni 1 Januari-30 Juni 2021.

Menurut Sri Mulyani, jika kesempatan kedua ini tetap tidak digunakan oleh para pengemplang pajak, maka siap-siap dikenakan sanksi denda. Sanksi denda sebesar 200% jika hartanya ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di kemudian hari.

"Jadi ini kesempatan kalau anda ingin menghindari 200% (sanksi denda) ya dengan masuk dalam PPS ini," ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengimbau para wajib pajak untuk kembali mengecek Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya, apakah semua harta yang diterima atau didapatkan sudah masuk semua di laporan tersebut. Jika belum maka sebaiknya segera ikut program ini mulai tahun depan.

Ia pun berharap, para pengemplang pajak tidak ragu-ragu atau berpikir terlalu lama untuk menentukan apakah harus ikut program ini. Karena walaupun dilakukan selama enam bulan dengan tarif yang sama tapi ia mengimbau dilakukan sejak awal untuk menghindari terjadinya kendala teknis.

"Saya berharap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni karena nanti biasanya gitu pada suka mikir, ikut nggak, ikut nggak, terus sesudah dua hari sholat istikharah, sudah berdoa, baru kemudian mau ikut, terus sistemnya jam (macet) kemudian," paparnya.

Sebagai informasi program tax amnesty jilid II diberikan dalam dua kebijakan tarif yang berbeda, yakni:
Pertama, kebijakan ini diberikan untuk WP OP dan Badan yang sudah pernah menjadi peserta Tax Amnesty jilid I dengan basis aset yang diperoleh hingga 31 Desember 2015.

Penegakan Hukum
 
Yang menjadi sorotan masyarakat dari kebijakan Menkeu Sri Mulyani ini adalah konsistensi dari aparat penegak hukum terkait dalam menyikapi para pengemplang pajak yang tidak mau mengikuti Tax Amnesty jilid II ini.
 
Sebab saat Tax Amnesty jilid I dibuat, banyak para pengemplang pajak tidak mau ikut dan tidak mendapat sanksi dari pemerintah dan aparat hukum terkait. Akibatnya tidak ada efek jera bagi para penunggak pajak ini.
 
Atas dasar alasan itulah para aktivis peduli pajak meminta pemerintah dan aparat hukum terkait memberi sanksi hukum yang tegas dan mengikat kepada para penunggak pajak yang secara sengaja tidak mau mengikuti Tax Amnesty jilid II.
 
Selain dihukum penjara dan didenda besar, para aktivis mengusulkan agar para penunggak pajak ini juga dikenakan hukuman berupa penyitaan aset-asetnya untuk diambil alih oleh negara.
 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar