Divonis 10 Bulan Penjara, Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Ajukan Banding

Jum'at, 19/11/2021 12:58 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. (Robinsar Nainggolan)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Aktivis Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya hukuman penjara 10 bulan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Kami ajukan banding kemarin (17/11/2021),” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama, Kamis (18/11/2021).

TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru. Kata Oky, selama menempuh banding tim advokasi masih mendampingi Jumhur Hidayat sebagai penasihat hukum.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan banding, Oky menyatakan belum bisa menyampaikan isi memori banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

“Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya. Masih akta pernyataan banding saja,” ujarnya.

Sementara itu, Jumhur tetap menjalani hukuman tahanan rumah sebagaimana diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan pada 11 November 2021, majelis hakim memvonis Jumhur 10 bulan penjara karena menganggapnya melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana.
Namun, majelis hakim menyatakan masa pidana penjara dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan serta menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.

Jumhur Hidayat terjerat kasus pidana setelah pada Oktober 2020 mengunggah cuitan yang mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

 

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar