Habib Bahar bin Smith Bakal Segera Bebas Murni

Jum'at, 19/11/2021 07:13 WIB
Penceramah yang aniaya 2 remaja, Bahar Bin Smith (Foto: Kompas)

Penceramah yang aniaya 2 remaja, Bahar Bin Smith (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Usai menjalani vonis 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Andriansyah, Habib Bahar bin Smith bakal segera menghirup udara segar. Insiden itu sudah terjadi 2018 lalu di kawasan Bogor.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan perihal kebebasan Bahar bin Smith ini. Namun ia mengatakan masih ada berkas adminitrasi yang harus diselesaikan.

“(Akan segera bebas) masih ada yang harus diselesaikan,” kata Ichwan seperti melansir rmol.id.

Ichwan menyampaikan, Habib Bahar bin Simth akan bebas murni usai menjalani vonis tiga bulan penjara ini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga bulan penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar