MUI Janji Evaluasi Internal Usai Ahmad Zain Ditangkap Densus 88

Rabu, 17/11/2021 18:55 WIB
Anggota nonaktif Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah (Foto: Tangkapan Layar Youtube Rohis Al-Mahkamah)

Anggota nonaktif Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah (Foto: Tangkapan Layar Youtube Rohis Al-Mahkamah)

Jakarta, law-justice.co - Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Muhammad Makmun Rasyid, mengatakan itu setelah tertangkapnya anggota nonaktif Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah. Zain ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyyah atau JI.

MUI mengklaim akan membersihkan internal lembaganya dari orang-orang yang terafiliasi dengan organisasi teroris. Salah satunya dengan memprofiling setiap calon anggota.


"Sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profiling itu sendiri. Ini sebagai bentuk instrospeksi diri kita bahwa dalam profiling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," kata Makmun di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Makmun mengklaim MUI tidak mengetahui jika Zain terafiliasi dengan JI. Sebab, seluruh anggota MUI menurutnya berasal dari beragam organisasi masyarakat Islam yang secara sah atau diakui oleh pemerintah.


"MUI ketika memasukkan nama yang bersangkutan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, kita tidak mengetahuinya," katanya.

Zain Dinonaktifkan

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Zain, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Menyikapi ini, MUI telah resmi menonaktifkan Zain dari anggota Komisi Fatwa. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum MUI K.H Miftachul Akhyar menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat pada Selasa (16/11/2021) malam atau sesaat setelah adanya kabar penangkapan terhadap Zain


"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," Akhyar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Terkait proses hukum yang menjerat Zain, Akhyar menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Dia hanya menegaskan tindakan yang dilakukan Zain dalam kasus ini tidak ada keterkaitannya dengan MUI.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," kata dia.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar