MA Potong Masa Tahanan HRS soal RS Ummi jadi 2 Tahun, ini Alasannya

Senin, 15/11/2021 20:25 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Kedatangan Rizieq Shihab tersebut setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq mengaku saat ini dalam kondisi sehat walafiat, saya alhamdulillah selalu sehat walafiat ujarnya. Robinsar Nainggolan

Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Kedatangan Rizieq Shihab tersebut setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq mengaku saat ini dalam kondisi sehat walafiat, saya alhamdulillah selalu sehat walafiat ujarnya. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Hukuman eks tokoh FPI Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.

MA memutuskan pengurangan masa tahanan tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo pada Senin (15/11/2021)

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan yang diterima dari Jubir MA Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.

"Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum," menurut Majelis Hakim.

"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjut Hakim.

Selain itu, Hakim juga Rizieq sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19.

"Serta terhadap Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," urai Hakim.

"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada mereka Terdakwa layak atau dibenarkan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," ujar amar putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar