Diduga KKN, ProDEM Polisikan Menko Luhut & Erick Thohir Hari Ini

Senin, 15/11/2021 10:42 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke KPK. (Istimewa)

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke KPK. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bakal melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait keterlibatan dalam bisnis PCR ke Polda Metro Jaya siang hari ini.

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, keduanya akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Di mana kata dia, dalam pasal 5 angka 4 disebutkan bahwa, “setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU 28/1999 cukup tinggi, penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujarnya seperti melansir rmol.id, Senin 15 November 2021.

Dia mengurai bahwa dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut Pandjaitan dan dugaan keterhubungan dengan Erick Thohir.

Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.

Atas alasan itu, ProDEM mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan dugaan tersebut. Sebab dugaan kolusi dan nepotisme tidak masuk dalam perlindungan kekebalan hukum dalam UU Corona.

“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum,” tegasnya.

“Kalau Korupsi harus ada unsur kerugian negara, sementara di Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 tentang Corona, pelaku korupsi diberi kekebalan hukum. Ada kalimat, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik”. Itu alasan kita tidak pakai UU Corona,” tutupnya.

Sedianya, pelaporan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada pukul 13.00.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar