Jaksa Agung: Penyalahguna Narkoba Kini Cukup Direhabilitasi
ST Burhanuddin Jaksa Agung (Kompas.id)
Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau narkoba melalui proses rehabilitasi. Burhanuddin menyebut hal itu dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Sedangkan tujuan dari ditetapkannya pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sebagai pengendali perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/11/2021).
Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ungkap Leonard.
Lebih lanjut, Leonard menyebut proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika akan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat. Jaksa Agung, kata Leonard, berharap pedoman itu dilaksanakan jaksa penuntut umum dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Jaksa Agung RI berharap Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, agar dilaksanakan penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman dimaksud," lanjutnya.
Komentar