Dilaporkan Istri Iwan Fals, Pendiri OI ungkap Fakta ini

Jum'at, 05/11/2021 21:25 WIB
Musisi Senior Iwan Fals (Foto: Wikipedia)

Musisi Senior Iwan Fals (Foto: Wikipedia)

Jakarta, law-justice.co - Rosanna Listanto Istri musisi senior Iwan Fals melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pendiri OI tersebut dipolisikan karena menuduhnya telah memalsukan akta pendirian OI.

Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021), istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak, namun ia bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB, yang merupakan salah satu pendiri OI.

Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak Iwan Fals ini. Kamarudin kemudian menjelaskan duduk perkara kliennya itu.

"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).

Kamarudin menjelaskan, kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.


"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI," katanya.

"Tetapi di sisi lain ada yang mengaku ketua badan pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?," sambungnya.

Kamarudin lantas mempertanyakan pelaporan yang dilakukan pihak Iwan Fals. Menurutnya, laporan itu salah alamat dan terkesan dipaksakan.

"Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017 sampai tahun 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Dan kenapa surat itu dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka?" terang Kamarudin.

 

Pendiri OI Sempat Somasi Iwan Fals

Mengetahui hal itu, IB kemudian mensomasi pihak Iwan Fals, namun menurutnya tidak pernah ditanggapi. Menurutnya, kliennya saat itu hanya meminta pihak Iwan Fals meminta maaf dan mengakui kesalahan karena tidak melibatkan IB dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum ke Kemenkumham.

"Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu, supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi karena mereka tidak sanggup menjawab surat, saya yang terakhir mereka memilih lapor polisi," ungkap Kamarudin.

"Hari Sabtu lalu saya surati mereka sebenarnya ibu Rosana ini pengurus OI atau bukan. Karena pertama kali dia kirim surat ke saya mengaku ketua badan pengurus OI. Tapi kemudian tanpa sebab yang jelas mengganti surat kuasanya dia menjadi bukan pengurus OI. Kan ada dua produk yang berseberangan," tambahnya.

Pihak Iwan Fals diminta tanggapan terkait pernyataan pendiri OI. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak Iwan Fals belum memberikan jawaban.

 

Istri Iwan Fals Tak Terima Dituduh Palsukan Akta OI

Sebelumnya, istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya. Rosanna tidak terima karena dituduh memalsukan akta pendirian OI.

"Karena diklaim telah melakukan pemalsuan akta pendirian OI," ujar kuasa hukum Iwan Fals dan istri, Aldi Firmansyah, saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Aldi tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu. Aldi sendiri mengatakan kliennya itu melapor atas nama pribadi, bukan sebagai pengurus OI.

"Kalau pelapor itu sebagai pribadi, karena sudah bukan Ketua Umum OI lagi kalau ibu Rosanna," katanya.

Rosanna melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11) kemarin. Dia didampingi Iwan Fals.

"Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja, saya menemani istri. Lebih detail ke pengacara," kata Iwan Fals di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11).

Pendiri OI Dipolisikan UU ITE Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar