Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap

Jum'at, 29/10/2021 15:00 WIB
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. (ANTARA)

Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. (ANTARA)

Palembang, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan memvonis Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

Selain divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Juarsah juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi mengatakan, Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp 3 Miliar dari Direktur PT Enra Sari Robby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta,” kata Sahlan saat membacakan putusan, Jumat (29/10/2021).

Uang diberikan kepada Juarsah secara bertahap oleh mantan Plt Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah divonis terlebih dahulu. Pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta lalu Rp 500 juta pada Februari 2019.

Selanjutnya Rp1 miliar pada April 2019 bertempat di rumah dinas, kemudian Rp 300 juta dan Rp 700 juta pada Juni dan Agustus 2019.

Sementara itu, terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan Juarsah menerima uang Rp 1 miliar untuk hari raya Idul Fitri dan biaya caleg untuk istrinya, serta satu unit IPhone X senilai Rp 17 juta, hakim menilai, kedua hal itu tidak terbukti.

Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar