Pemilik Aplikasi Judi dan Prostitusi Online Dibekuk, Begini Modusnya

Selasa, 26/10/2021 21:10 WIB
Ilustrasi konten pornografi. (Foto: Grid)

Ilustrasi konten pornografi. (Foto: Grid)

Jakarta, law-justice.co - Pemilik aplikasi judi dan prostitusi online dibekuk polisi, aplikasi yang tadinya cuma menampilkan konten pornografi ini juga akhirnya berubah menampilkan judi online, komplotan ini diketahui meraup untung hingga Rp. 4, 5 miliar per hari.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk 4 tersangka kasus tindak pidana judi dan prostitusi online. terseburt.

Pertama, tersangka PES (34) berperan sebagai pembuat rekening deposito sekaligus pencari host wanita.

Tersangka ER (26) berperan sebagai pembuat rekening penampung uang. “Ketiga ada CW alias VT (34) dan terakhir FC (25) berperan sebagai agen perekrut host wanita,” kata Andi Rian kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Menurut Andi Rian, keempat pelaku merubah aplikasi 19Love.Me dari yang semula hanya judi online jadi berisi konten pornografi. "Isinya menampilkan para wanita yang menggunakan pakaian seksi,” jelasnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa para pelaku menampilkan sekitar 400 hingga 800 host wanita per hari dalam aplikasi 19Love.Me.

Adapun tugas para wanita itu adalah menjadi presenter dalam permainan judi online hingga beradegan seksual dengan lawan jenis dan dapat ditonton secara live. “Para pengguna aplikasi yang sudah menjadi member bisa menonton adegan itu,” beber Andi Rian.

Para tersangka mendapat keuntungan kotor sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan dari aplikasi tersebut.

Pemasukan dipotong untuk menggaji host itu sekitar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar. Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti seperti kursi khusus untuk show para host, vibrator, dildo, beberapa kostum lingerie, pelumas, topeng, dan 63 kartu ATM, rekening serta laptop.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar