Gugat Balik PT BBB, Hary Tanoe Gandeng Hotman Paris

Selasa, 26/10/2021 16:40 WIB
Bos MNC Group dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoe (Bimata)

Bos MNC Group dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoe (Bimata)

Jakarta, law-justice.co - PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menggugat balik PT Bangun Bumi Bersatu (BBB). Hal itu disampaikan kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea.

"Makanya Hotman Paris diminta Hary Tanoe untuk melawan dan akan menggugat balik," kata Hotman Paris mengutip CNNIndonesia, Selasa (26/10/2021).

Hotman menjelaskan, PT BBB merasa dirugikan dengan dalih perjanjian dan fasilitas yang diberikan cacat hukum. Namun, menurutnya, hal ini justru berbanding terbalik dengan fakta yang ada.

Pasalnya, PT BBB dinilai sudah menerima pinjaman senilai Rp 51 miliar. Namun, hingga kini, pokok pinjaman dan bunga belum dibayar. Sehingga utang dan bunga tersebut dinyatakan jatuh tempo dengan nilai Rp61 miliar.

Hotman menambahkan memang ada perjanjian pemberian pinjaman kedua sebesar Rp25 miliar. Namun pinjaman tersebut baru akan diberikan setelah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cikotok sudah beroperasi secara komersial.

"Pinjaman kedua hanya cair jika syarat terpenuhi yaitu PLTA Cikotok beroperasi secara komersial, tapi malah tidak beroperasi," ujarnya.

Hotman juga mengkonfirmasi bahwa dalam kasus ini Bos MNC Hary Tanoesoedibjo tidak terlibat karena masalah ini murni masalah utang. Ia menegaskan Hary Tanoe juga bukanlah bagian dari direksi Bank MNC.

Adapun langkah hukum yang segera diambil meliputi pembelaan secara perdata, menggugat dengan PKPU, dan akan mengeksekusi agunan yang ada. Namun demikian, hingga kini, pihaknya masih belum menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perwakilan Bank MNC Yudhiarto mengatakan PT BBB adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik dan direncanakan membangun PLTA di Cikotok dan Cibareno.

Sebelumnya, PT BBB menggugat MNC Bank dan sejumlah pihak, termasuk Hary Tanoesoedibjo, atas dugaan melawan hukum dalam mengalihkan piutang proyek tanpa sepengetahuan penggugat.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar