Perhatian! Sistem Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Berlaku Hari Ini

Senin, 25/10/2021 08:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (03/08). Ulin Nuha/law-justice.co

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (03/08). Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, DitlantasPolda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta mulai Senin (25/10).

"Berlaku mulai Senin tanggal 25 Oktober. Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (22/10).

13 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap yakni,

- Jalan Sudirman,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Rasuna Said,
- Jalan Fatmawati,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan MT Haryono,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan S. Parman,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Gunung Sahari,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Ahmad Yani.

Sambodo mengatakan sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

Dalam sistem ganjil genap kali ini, ada 17 kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap.

Berikut 17 kendaraan yang tak kena sistem ganjil genap tersebut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran
3. Angkutan umum pelat kuning
4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
5. Sepeda motor
6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak
7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian
13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan barang angkut logistik.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar