Masjid Ahmadiyah Disegel, Status Ulama Walikota Depok Dipertanyakan

Sabtu, 23/10/2021 17:20 WIB
Tindakan pembongkaran paksa masjid Ahmadiyah dan penyegelan dilakukan oleh pihak Pemkot Depok (Kompas)

Tindakan pembongkaran paksa masjid Ahmadiyah dan penyegelan dilakukan oleh pihak Pemkot Depok (Kompas)

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Walikota Depok Idris Abdul Somad dinilai distriminatif dan tidak toleran. Pendamping Jemaat Ahamadiyah Indonesia (JAI) dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus menilai, perlakuan Pemerintah Kota Depok bahkan Walikotanya seorang ulama MUI, justru melakukan tindakan yang tidak mencerminkan perilaku yang seharusnya.

“Kami menegaskan bahwa pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya, mendukung tindakan-tindakan intoleransi,” kata Syamsul kepada wartawan, Jumat 22 Oktober 2021.


Alasannya, kata Syamsul, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dijelaskan bahwa tidak ada pembubaran organisasi JAI. Artinya, secara keorganisasian Ahmadiyah layak untuk beraktivitas.

“Merujuk pada SKB Tiga Menteri, adalah pelarangan Ahmadiyah untuk menyebarluaskan paham kepada warga di luar jemaat. Saya kira berkegiatan dengan tidak menyebarluaskan tidak merupakan sebuah pelanggaran,” kata Syamsul.

“(Justru) Peraturan Wali Kota Depok ini bertentangan secara substansi dengan SKB 3 menteri,” tambah Syamsul.

Untuk itu, Syamsul pun meminta agar Wali Kota Depok melakukan evaluasi terhadap Perwal No 9 tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.


“Saya kira ini adalah distorsi yang harus diluruskan, seperti kita ketahui jaminan untuk beragama dan berkeyakinan termasuk untuk beribadah dijamin secara konstitusional UUD 1945 dan hak asasi manusia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok kembali menyegel aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berada di RT03/RW07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Jika dihitung, sudah tujuh kali Pemerintah Kota Depok melakukan penyegelan sejak segel pertama di tahun 2013.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, penyegelan ulang itu dilakukan untuk memperbaharui segel yang telah rusak dan tidak terbaca.


“Ini bukan (soal) penyegelan keberapa, tapi papan segel ini dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti sekaligus pemindahan titik,” kata Taufiq dilokasi, Jumat 22 Oktober 2021.

Proses pemasangan plang penyegelan baru oleh Satpol PP itu juga dihadiri oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Umat Bersatu Kota Depok.

Ketua FUB Kota Depok, Abdul Azis menyebut, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok itu karena saat ini masih terdapat aktivitas jemaah ahmadiyah yang jelas-jelas telah dilarang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011 dan Perwal No 9 tahun 2011.

“Ini kegiatan tindaklanjut daripada audiensi kemarin bersama wali kota, kesbangpol, satpol pp, dan pu,” kata Azis.

Azis pun mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Depok yang dinilai tidak tegas dalam menanganani Jemaah Ahmadiyah Indonesia itu.

“Kami mempertanyakan, Ahmadiyah ini dari 2007 tidak pernah ada penyelesaian. Sementara dalam aturan baik SKB 3 Menteri, Pergub dan Perwal, sudah jelas Ahmadiyah agama sesat,” kata Abdul Azis.

Azis mengatakan, dengan dilakukannya penyegelan ulang ini diharapkan Pemerintah Kota Depok bersama Majelis Ulama Indonesia bisa mengambil sikap terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia itu.

“Padahal wali kotanya ini pak Idris alumni gontor, kemana ini keulamaannya. Kita bingung sampai saat ini. Apa perlu kejadian seperti Ketapang terjadi di Depok, mereka (Ahmadiyah) menyebarkan ajaran ajaran yang di luar agama islam. Sudah berseberangan lah dengan islam,” kata Azis.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar