Dewas KPK ungkap Belum Terima Laporan soal Lili Pintauli dari Novel

Jum'at, 22/10/2021 18:55 WIB
Novel Baswedan (Foto: Konten)

Novel Baswedan (Foto: Konten)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengeklaim belum menerima laporan dari Novel Baswedan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.


Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sejauh ini belum ada laporan soal itu yang masuk ke pihaknya. "Belum ada laporan yang masuk," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).


Syamsuddin mengaku sejauh ini laporan soal Lili Pintauli Siregar, ialah terkait kasus berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.


Namun, Dewas KPK sudah menjatuhkan hukuman kepada Lili dan menutup kasus tersebut. Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK.

Pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin Syah di tengah-tengah kompetisi Pilkada Serentak 2020 di Labura. "LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel Baswedan, Kamis (21/10).

Novel mengaku sebagai orang yang menangani kasus itu.

Selain Novel, mantan penyidik KPK Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkara itu. Menurut Novel, Lili saat itu berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Darno, yang merupakan lawan anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus, saat itu. “Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," ucap Novel.

Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar. "Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," tutur Novel. Dia mengatakan bahwa fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar