Kadisnaker Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M

Jum'at, 22/10/2021 14:30 WIB
Kejaksaan Tinggi Aceh (Istimewa)

Kejaksaan Tinggi Aceh (Istimewa)

law-justice.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Fajri tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Pidie.

Diketahui, saat ini Fajri sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.

"Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini salah satunya FJ selaku pengguna anggaran tahun 2018," ujar Yusuf kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala UPTD wilayah I selaku KPA, JF; PPTK, KN; Wakil direktur CV Pilar Jaya, SF; dan Site Engineer PT Nuasa Galaxy, RM. Kelima tersangka belum ditahan.

Menurut Yusuf, kasus dugaan korupsi itu bermula pada tahun 2018 ketika Dinas PUPR Aceh mendapat anggaran untuk melanjutkan pembangunan jembatan Gigieng tahap II. Pagu anggaran untuk pembangunnya bernilai Rp 2,1 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) kabupaten/kota.

Pekerjaan yang dilakukan tahap II adalah pemasangan rangka baja. Lelang proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan harga penawaran Rp 1,8 miliar. Dalam prosesnya, pemenang tender disebut tidak merealisasikan pekerjaan hingga akhir tahun.

Menurut Yusuf, KPA dalam proyek tersebut pernah mendapat teguran dari Inspektorat Aceh pada 18 Desember 2018. Inspektorat meminta pekerjaan tidak dilanjutkan karena realisasi masih nol persen dan tidak cukup waktu untuk melanjutkan.

PPTK kemudian menggelar rapat dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya. SF saat itu menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera sehingga PPTK tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA.

Sepuluh hari berselang, PPTK dan KPA disebut menyetujui pembayaran Rp 1,3 miliar. Saat itu, pekerjaan disebut belum dikerjakan sama sekali.

"Pelaporan konsultan pengawas kepada PPTK pengawasan pekerjaan rangka baja Jembatan Gigeng tersebut sampai 27 Desember 2018 masih 0%. Namun site engineer (konsultan pengawas) membuat laporan pekerjaan 100 persen untuk pembayaran 100 persen," ungkap Yusuf.

"Semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan wakil direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditanda tangani oleh KPA, PPTK, site engineer (konsultan pengawas) padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali," sambungnya.

Yusuf mengatakan, proyek tersebut telah diserah terimakan dari pelaksana ke KPA. Pembangunan diduga dilakukan tanpa pengawasan oleh Dinas PUPR Aceh dan Kadis selaku PA disebut tidak mengawasi anggaran.

Pada tahun 2019, ada anggaran baru untuk pembangunan tahap III yang bersumber dari APBK Pidie 2019. Pekerjaannya adalah pengecoran lantai jembatan.

Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan karena terjadi masalah pada girder jembatan. Dinas PUPR Kabupaten Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar