Kubu Moeldoko Diduga Gugat ke PTUN Agar Demokrat Tak Lolos Verifikasi

Jum'at, 22/10/2021 07:26 WIB
Sama-sama langgar prokes, KLB Demokrat yang pilih Moeldoko diduga dilindungi dibandingkan dengan kasus habib Rizieq Shihab dan FPI (kompas)

Sama-sama langgar prokes, KLB Demokrat yang pilih Moeldoko diduga dilindungi dibandingkan dengan kasus habib Rizieq Shihab dan FPI (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD), Bambang Widjojanto khawatir gugatan AD/ART PD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh KLB kubu Moeldoko sebagai upaya mengganggu stabilitas PD dalam proses verifikasi partai politik (parpol).

Sebab sebentar lagi akan ada verifikasi parpol jelang Pemilu 2024.

"Jadi yang saya khawatirkan Ini sedang mencari-cari, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," kata Bambang di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Bambang menuturkan jika semua orang mempersoalkan AD/ART partai maka akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Untuk itu pengadilan, kata Bambang, harus berhati-hati dalam memproses gugatan tersebut.

"Kalau ini bisa dilakukan, semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang sudah daluarsa. Kalau itu yang terjadi, kita sedang menciptakan titik bukan hanya ketidakpastian tapi ketidakadilan," ujarnya.

"Itu argumen kedua yang menurut saya harus hati-hati betul dan saya meyakini pengadilan akan sangat hati-hati dan mendengarkan betul suara nuraninya," lanjutnya.

Bambang mengatakan gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum tapi juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi. Jika hal itu dilakukan, KLB kubu Moeldoko tidak hanya berhadapan dengan PD dalam persoalan ini, melainkan juga terhadap publik.

"Bagian yang ketiga yang juga sangat penting kita akan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokratisasi. Dan demokratisasi ini menjadi pilihan kita," kata BW.

"Jadi kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya ini akan menyebabkan dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," imbuhnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan jika proses ini terus berlanjut, bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan. Nantinya kata Bambang, keberpihakan pengadilan akan terlihat melalui keputusan yang dikeluarkan.

"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan," imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar