Hanya 19 Negara ini yang Boleh Masuk RI, Luhut ungkap Alasannya

Senin, 18/10/2021 18:40 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Istimewa)

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan mengeluarkan negara yang ada di daftar negara yang boleh masuk ke Indonesia melalui Bali, jika negara tersebut belum membuka pintu bagi Indonesia.


"Bila mereka belum membuka ke kita, karena kita sepakat resiprokal, mereka pun nanti tidak tertutup kemungkinan akan kita drop (keluarkan) dari lis 19 negara itu," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual PPKM, Senin (18/10/2021).

Kendati begitu, Luhut belum mengungkapkan negara mana yang kira-kira belum membuka diri. Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan daftar 19 negara yang turisnya boleh masuk ke Indonesia sebelumnya didasari pada standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

 

"Terkait daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali, dapat dijelaskan 19 negara tersebut dipilih mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO," katanya.

Namun pada akhirnya, pemerintah akan turut mempertimbangkan kebijakan dari masing-masing negara apakah mengizinkan warga negaranya masuk ke Indonesia atau tidak. Sementara 19 negara yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.

Lalu, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Liechtenstein. Kemudian, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Luhut menegaskan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas pada hari ini.

"Presiden juga ingatkan kepada kami agar terus melakukan evaluasi setiap minggu agar bisa mitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk 19 negara tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, Indonesia telah membuka penerbangan internasional kepada turis asing ke dalam negeri melalui Provinsi Bali dan Kepulauan Riau sejak 14 Oktober lalu.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar