Soal Honoris Causa Maruf Amin, Rektor UNJ Diultimatum Aliansi Dosen

Senin, 18/10/2021 08:14 WIB

Jakarta, law-justice.co - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberi ultimatum kepada rektorat dan mendesak agar aturan pemberian Honoris Causa atau gelar kehormatan ditegakkan.

Ultimatum ini merespons pemberian gelar kehormatan kepada Wakil Presiden, Ma`ruf Amin dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Sangat tidak etis jika Senat UNJ berencana mengubah peraturan yang dianggap menghalangi upaya pemberian gelar doktor kehormatan [Doktor Honoris Causa] kepada Wakil Presiden Ma`ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir," tulis pernyataan resmi aliansi.

Pemberian gelar kehormatan kepada pejabat yang tidak memiliki kontribusi dan karya akademik menurutnya merupakan pelecehan terhadap integritas dan marwah perguruan tinggi.

Oleh sebab itu Aliansi Dosen UNJ memberi ultimatum kepada rektor dan jajarannya untuk menjelaskan kepada publik secara komprehensif agar konsisten menegakkan aturan tersebut.

"Ultimatum ini kami beri batas waktu hingga Senin 18 Oktober 2021. Kami sampaikan ultimatum ini sesungguhnya demi menjaga integritas Universitas Negeri Jakarta," tegasnya.

Rencana pemberian gelar doktor HC kepada kedua pejabat ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kini penganugerahan itu kembali diajukan.

Hingga ultimatum ini dibuat rektorat UNJ, tak sedikit yang menyatakan keberatan atas rencana pemberian gelar maupun kaitannya dengan upaya mengubah aturan soal pemberian gelar kehormatan kepada pejabat.

Peraturan yang menjadi penghalang kedua petinggi negara itu mendapat gelar yakni Pedoman Pengusulan Jabatan Guru Besar Tetap dan Tidak Tetap serta Penganugerahan Doktor Kehormatan tahun 2021.

Lebih rinci, pada Bab Persyaratan poin ke-3 yang disahkan dalam rapat pleno Senat UNJ pada 10 Maret lalu.

Dalam poin itu, penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan.

"Mengubah aturan yang dianggap menghalangi upaya pemberian gelar kehormatan itu juga sesungguhnya bentuk pelecehan terhadap marwah universitas," jelas pernyataan itu.

Selain aturan tersebut, Peraturan Rektor Nomor 10 tahun 2019 tentang Gelar dan Penghargaan dalam pasal 21 terkait studi doktor yang memiliki akreditas A.

"Fakultas yang mengusulkan Ma`ruf Amin tidak memiliki program S3 yang terakreditasi A," lanjut pernyataan itu.

Sebelumnya diberitakan UNJ berencana memberikan gelar HC kepada Ma`ruf Amin dan Erick Thohir. Rencana itu kemudian menuai penolakan keras dari Aliansi Dosen UNJ yang menganggap gelar tersebut tak patut diberikan.

Sementara itu Rektor UNJ Komarudin mengatakan pemberian gelar itu masih dibahas. Pihaknya juga mengaku akan mengamandemen pedoman terkait pemberian gelar kehormatan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar