Sita Belasan Triliun, Kejagung Cuma Setor Belasan Miliar ke Negara

Minggu, 17/10/2021 20:20 WIB
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak  (Tribunnews)

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyita belasan triliunan dalam pengusutan kasus Jiwasraya. Namun yang disetorkan ke kas negara cuma belasan miliaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdalih, belum selesai melakukan lelang aset sitaan dari para terpidana. “Jadi belum semuanya disetor ke negara,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan mengatakan telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara dari kasus Jiwasraya.

“Uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan, kemudian dirampas untuk negara,” katanya.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetorkan uang rupiah sebesar Rp 10,79 miliar terkait kasus Jiwasraya.

Penyetoran itu dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah-jumlah berbeda untuk para terpidana. Paling banyak dari mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Jumlahnya Rp 6,2 miliar dalam bentuk valuta asing.

Kedua, dari Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat RP 3,71 miliar. Dari Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro hanya Rp 158,94 juta.

Dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim Rp 145,1 juta. Lalu dari mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo Rp 18,3 juta. Sementara dari Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto Rp 501,9 juta.

Valuta asing yang dieksekusi pada 21 September 2021 keseluruhannya sebesar Rp 902,81 juta. Yakni dari Benny Tjokrosaputro Rp 140,45 juta dan Heru Hidayat Rp 762,36 juta.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Keduanya terbukti melakukan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Juga terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Keduanya diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Benny Rp 6 triliun lebih. Sisanya Heru Rp 10,7 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengutarakan, total aset yang telah disita dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyentuh angka Rp 18,4 triliun.

“Penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah, mobil, uang, saham, dan lain sebagainya,kalau ditaksir sekitar Rp 18,4 triliun,” kata Ali dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu, jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun.

Menurut Ali, total aset yang disita memang sengaja melampaui jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Sebab, sejumlah aset nilainya fluktuatif. Salah satunya adalah aset berupa saham yang masih berlaku di pasar saham.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar