Berkas Partai Demokrat Diserahkan ke Kemenkumham, Yusril Cuma Senyum?

Minggu, 17/10/2021 15:00 WIB
Kuasa Hukum Demokrat Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra (Fajar.co.id)

Kuasa Hukum Demokrat Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Partai Demokrat bersama kuasa hukum menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan sejumlah bukti penguat atas gugatan uji materiil AD/ART yang diajukan kubu KLB Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).

Pengacara eks kader Demokrat yang beperkara di MA, Yusril Ihza Mahendra, hanya tersenyum melihat langkah partai besutan AHY itu.


Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021), Yusril tersenyum karena menurutnya semua orang tahu uji materi diajukan ke Mahkamah Agung, bukan ke Kemenkumham. "Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham, ya?" kata Yusril. Dirinya menambahkan segala urusan pengadilan telah diserahkan ke MA pada 2004 dan itu terjadi ketika dia jadi Menteri Kehakiman dan HAM.

Dokumen yang diserahkan pengacara dan petinggi Partai Demokrat ke Kemenkumham itu terdiri atas tanggapan atas pemohonan JR yang diajukan empat anggota PD yang dipecat melalui Yusril.

Selain itu, diserahkan alat bukti serta keterangan ahli lima orang ahli hukum. Hal yang juga mengherankan dirinya, menurut Yusril, adalah diserahkannya pencabutan surat kuasa hak uji materi dari satu pemohon. "Lho, memangnya mereka pengacara Pemohon?" ujar Yusril.

Yusril menyebut normalnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa, bukan pengacara pihak lawan dalam perkara. Pengacara pemohon itulah yang menyerahkan dan memberi tahu pengadilan bahwa ada pemohon yang mencabut kuasanya.

"Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu," ujar Yusril.

Keberadaan surat pencabutan surat kuasa ada di tangan pengacara dan petinggi Partai Demokrat disebutnya justru menimbulkan kecurigaan. "Jangan-jangan arwah Adolf Hitler yang nyuruh cabut surat kuasa itu," kata Yusril sambil berseloroh.

Yusril menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini. Sementara itu, Menkumham adalah pihak termohon dalam perkara ini.

"Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli kepada Termohon," kata Yusril.


Yusril juga menanggapi pernyataan-pernyataan dari eks Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan tim hukum DPP Demokrat Mehbob. Yusril mengatakan setiap orang atau badan hukum, asal dia punya kedudukan hukum atau legal standing, bisa menguji peraturan apa saja yang mereka mau.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar