LBH Menilai Polri Sesatkan Publik soal Ayah Perkosa 3 Anak

Selasa, 12/10/2021 17:20 WIB
Ilustrasi (Kompas)

Ilustrasi (Kompas)

Makassar, law-justice.co - Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir menilai sikap Polri yang meminta bukti baru dalam kasus ayah memperkosa 3 anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menyesatkan publik.

Haedir, selaku pendamping hukum pelapor menyayangkan Polri meminta pelapor menyerahkan bukti baru kasus tersebut.

"Kami menyayangkan respons Polri yang meminta bukti baru," kata Haedir saat jumpa pers virtual, Selasa (12/10/2021).

Haedir mengatakan, sebuah bukti hanya bisa ditemukan melalui proses hukum atau melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara di lain sisi, kepolisian masih menutup kasus ini.

"Pernyataan itu (minta bukti) menyesatkan publik. Seluruh bukti-bukti hanya dapat ditemukan, diambil melalui proses hukum, dengan ditutupnya, maka peluang akan mendapatkan bukti akan tertutup," ujarnya.

Haedir menambahkan, apabila pihaknya mengajukan bukti baru seperti hasil visum maka hal tersebut bisa menjadi bumerang sebab ada kelemahan dalam prosedur pengambilan bukti.

"Kenapa harus dalam proses hukum, ini mengantisipasi kelemahan penyelidikan, nanti malah di-praperadilan-kan kalau proses pengambilan bukti menyalahi prosedur," pungkas Haedir.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar