Kasus Suap AKP Robin, Novel: Ada Bukti Tak Diungkap Malah Dihilangkan!

Selasa, 12/10/2021 13:15 WIB
Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Jakarta, law-justice.co - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali merespon terkait delapan orang pegangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK.

Diketahui terdapat delapan orang yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara di KPK. AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan satu di antaranya.

"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp11 miliar, enggak logis ya," kata ovel saat ditemui di Bekasi, Senin (11/10/2021).

Novel menuturkan, dirinya yang membongkar kasus dugaan suap yang melibatkan Stepanus Robin. Ia menyatakan banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut.

"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ujar Novel.

Ia menambahkan laporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK tidak harus selalu secara resmi.
Semestinya, lanjut Novel, para pengawas tersebut bisa melakukan pendalaman begitu mendapat informasi terkait dengan permasalahan yang sangat serius.

"Sebagai contoh, seandainya Anda semua di sini mengetahui ada polisi kemudian tahu ada pembunuhan di dekatnya, terus polisi diam saja dan bilang menunggu laporan. Anda marahkah? Sama seperti itu. Polisi enggak mungkin bersikap seperti itu. Mereka kemudian akan merespons dengan pemeriksaan tanpa harus dilapori," tutur Novel.

"Saya juga tidak ingin berbantah-bantahan, fakta-faktanya sangat jelas. Jadi, daripada sibuk berdalih-dalih, lebih baik kerja yang benar. Kalau kerja yang benar aja enggak mau, terus mau berantas korupsi dengan cara apa?" lanjut dia.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar