Surat Cabut Laporan M.Kece Tak Berlaku, Kasus Napoleon Tetap Diproses

Minggu, 10/10/2021 19:10 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Menganiaya Pelaku pelecehan agama Muhammad Kece di Lapas (Tribun)

Irjen Napoleon Bonaparte Menganiaya Pelaku pelecehan agama Muhammad Kece di Lapas (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece tetap berlanjut, meski ada surat pencabutan laporan. Sebab, surat itu rupanya tidak dibuat oleh Muhammad Kece.

“Bukan persoalan sah atau tidak sah. Korban tidak pernah mencabut laporannya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian lewat keterangannya, Minggu (10/10/2021).


Andi menyebut, surat itu tak pernah dibuat Kece. Tapi dibuat Irjen Napoleon lalu disodorkan ke Kece untuk ditandatangani. Artinya surat itu diteken dalam tekanan Napoleon dan tersangka lain dalam kasus tersebut. “Korban disuruh tanda tangan,” ujar Andi.

Irjen Napoleon menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Napoleon bersama sejumlah tahanan lainnya menganiaya hingga melumurkan tinja ke Muhammad Kece.


Belakangan, muncul surat berisi permintaan maaf dari Muhammad Kece ke Napoleon. Di surat itu juga terdapat pernyataan akan mencabut laporan itu. Surat itu juga lengkap dengan materai Rp 10 ribu dan ditandatangani Kece.


Berikut isi lengkap surat Muhammad Kece:


Dengan hormat,
Bersama ini saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik laporan polisi nomor: LP/B/0510/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021 yang telah saya laporkan ke Bareskrim, dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya.
Atas permohonan saya ajukan menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan dikarenakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara saya dengan terlapor. Dan kami telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Dan saya anggap perkara saya sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan.
Demikian surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak mana pun
Atas terkabulnya surat ini, saya ucapkan terima kasih.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar