Bangkrut Macam Garuda, Maskapai Air India Putuskan Dijual ke Swasta

Jum'at, 08/10/2021 20:55 WIB
Air India (France 24)

Air India (France 24)

New Delhi, India, law-justice.co - Seperti kebanyakan maskapai penerbangan dunia, Air India yang merupakan maskapai nasional India, juga terpuruk oleh pandemi. Dibelit utang hampir 615 miliar rupee atau setara Rp 117 triliun, maskapai penerbangan milik negara itu akhirnya dijual ke swasta.

Menteri Investasi dan BUMN India, Tuhin Kanta Pandey, mengumumkan penjualan Air India itu pada Jumat (8/10/2021). Pembelinya adalah konglomerasi India sendiri, yakni Tata Group.


Pilihan itu terpaksa dilakukan, karena opsi lainnya adalah membiarkan maskapai penerbangan nasional itu bangkrut, lalu ditutup selambatnya akhir 2021 ini.

Dikutip dari AFP, pemerintah melepas kepemilikan Air India seharga 180 miliar rupee atau sekitar Rp 34 triliun. Selain itu, Tata Group juga akan mengambil alih seperempat dari total utang Air India kepada para kreditur dan vendor.


Air India saat ini memiliki 120 pesawat dan menguasai 4.400 slot penerbangan domestik. Selain itu, juga menguasai 1.800 slot penerbangan internasional dari dan ke India. Jumlah itu separuh dari total penerbangan internasional yang menghubungkan India.

Air India juga memiliki 900 slot penerbangan internasional di luar India.

Pengambilalihan Air India oleh Tata Group, seperti mengembalikan sejarah ke masa lalu. Karena maskapai penerbangan nasional atau flag carrier India itu, didirikan pada 1932 dan diterbangkan oleh pendiri Tata Group. Maskapai itu kemudian dinasionalisasi dan jadi milik negara pada 1950.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar