Novel Baswedan dkk Siap Bekerja di Polri, Asalkan...

Rabu, 06/10/2021 16:25 WIB
Novel Baswedan (tengah). (Istimewa)

Novel Baswedan (tengah). (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan per 30 September 2021 kemarin menyatakan siap bergabung dengan lembaga Polri.

Perwakilan 57 pegawai KPK Hotman Tambunan mengatakan, syaratnya yakni sesuai dengan keahlian mereka di bidang pemberantasan korupsi.

"Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan, tentu kita siap untuk berkontribusi dilembaga manapun," kata Hotman dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Ia menegaskan, bila dirinya dan rekan-rekan 57 tak berkenan bergabung jika penempatan kerjanya tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Hotman menyebut dia dan teman-temannya masih menunggu proses lebih lanjut terkait rekrutmen tersebut.

"Masih proses menunggu, kan, yah, terkait mekanisme, skema, dan Polri sedang mengkoordinasikan dengan BKN, MenPAN RB dan tim ahli," kata Hotman.

Polri telah bertemu dengan perwakilan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pertemuan dilakukan pada Senin (4/10/2021) sore tadi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pertemuan dengan perwakilan eks pegawai KPK itu dilakukan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri pada sekitar pukul 15.15 WIB tadi.

"Di ASSDM Mabes Polri di ruangannya, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh ASSDM, kemudian Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo kepada wartawan, Senin malam.

Argo mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, eks pegawai KPK diwakili oleh sembilan orang. "Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," ujarnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar