PEN Guyur Klaster Ekonomi Warga Rp.405 Triliun, ini Alokasinya

Minggu, 03/10/2021 14:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (scmp.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (scmp.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 404,7 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 24 September 2021.

Realisasi anggaran yang sebesar Rp 404,7 triliun tersebut setara dengan 54,3% dari pagu PEN 2021 yang sebesar Rp 744,77 triliun. Progres penggunaan anggaran signifikan banyak digunakan pada kluster Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Kesehatan.

Diketahui, kluster kesehatan telah terealisasi sebesar Rp 100,5 triliun atau setara 46,8% dari pagu yang sebesar Rp 214,96 triliun. Kemudian kluster perlinsos sudah terealisasi sebesar Rp 116,02 triliun atau setara 62,2% dari pagu yang sebesar Rp 188,64 triliun.


Adapun realisasi Kluster Program Prioritas sebesar Rp60,70 triliun atau 51,5% dari pagu Rp 117,94 triliun. Realisasi Kluster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp 68,38 triliun atau 42,1% dari pagu Rp 162,40 Triliun. Serta realisasi Kluster Insentif Usaha sebesar Rp 59,08 Triliun atau 94,0% dari pagu Rp 62,83 Triliun.

Seluruh sisa anggaran ini akan diberikan melalui lima klaster yang ada dalam program PEN. Klaster kesehatan yang diberikan untuk pembagian paket obat gratis, biaya perawatan pasien Covid, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin dan vaksinasi hingga bantuan iuran JKN bagi masyarakat yang tidak mampu dan terdampak pandemi.

Klaster perlindungan sosial (perlinsos) yang diberikan untuk membantu konsumsi masyarakat miskin, sehingga perlinsos ini paling banyak terserap dibandingkan lainnya. Ini digunakan membantu masyarakat dengan pemberian bantuan sosial seperti bansos sembako, bantuan tunai, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet, subsidi listrik hingga bantuan beras bagi masyarakat rentan.

Klaster Program Prioritas yang diberikan untuk program padat karya di Kementerian/Lembaga, sektor pariwisata, program ketahanan pangan hingga memberikan pinjaman bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya turun karena pandemi Covid-19.

Kluster Dukungan UMKM dan Korporasi yang akan digunakan untuk membantu pelaku usaha mikro, memberikan subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi UMKM dan korporasi.

Klaster insentif usaha yang digunakan untuk membantu pelaku usaha melalui insentif perpajakan, seperti pembebasan pajak karyawan (PPh 21 DTP), PPh Final UMKm DTP, Pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, penurunan tarif PPh Badan hingga yang terbaru diskon pajak untuk pembelian mobil serta rumah baru.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar