Langgar PPKM, Polisi Bubarkan Pengunjung Dua Tempat Karaoke di Bekasi

Sabtu, 18/09/2021 09:09 WIB
Garis polisi-ilustrasi (pontas.id)

Garis polisi-ilustrasi (pontas.id)

Jakarta, law-justice.co - Dua tempat karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah tersebut.

Hal itu diketahui setelah polisi menyegel dua tempat karaoke tersebut saat melakukan razia Sabtu (18/9/2021) dini hari.

"Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Dua lokasi tersebut berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam. Satu di antaranya bahkan menampung pengunjung warga negara asing.

"Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya," katanya.

Selanjutnya, petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Demikian juga saat dilakukan swab, tidak ditemukan pengunjung yang positif terjangkit Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

"Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM level 3, karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini," kata Mukti.

Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar