Hentikan Kasus Pelindo II, Kejagung: Sulit Temukan Kerugian Negara!

Selasa, 07/09/2021 11:49 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Law-Justice/Alfin).

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Law-Justice/Alfin).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung resmi menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II (Persero) dengan dalih sulit menemukan unsur kerugian negara.

Kasus tersebut berkaitan dengan proses perpanjangan kerja sama dalam pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021 lalu.

"Iya sudah [dihentikan]. [Alasan karena] unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi saat dihubungi, Selasa (7/9).

Dalam perkara ini, Supardi mengatakan bahwa kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama itu masih berupa potensi (potential loss). Sehingga, kata dia, hal tersebut tak bisa diusut lebih lanjut lagi dengan dugaan korupsi.

Penyidik, kata dia, juga telah merujuk pada hasil perhitungan dan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur [pidana], kalau diteruskan sebuah ketidakpastian nanti," ucap dia.

Selama penyidikan, Supardi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap setiap transaksi-transaksi yang terkait proses perpanjangan kerja sama.

Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah pertimbangan yang memungkinkan transaksi uang mencurigakan dalam perkara tersebut berkaitan pada faktor evaluasi bisnis.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis tidak stuck kan," jelasnya.

Supardi mengatakan penyidik akan mendalami perkara tersebut kembali apabila nantinya ditemukan bukti-bukti pendukung baru terkait kasus itu.

Sebagai informasi, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus Pelindo II ini hingga akhirnya disetop. Penyidikan ini dimulai sejak 2020 lalu melalui surat perintah penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd/1/09/2020.

Perkara ini diteliti oleh penyidik terkait proses kerja sama pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Semula, penyidik menduga ada pelanggaran hukum dalam proses perpanjangan sewa dermaga tersebut.

Kejaksaan juga sempat memeriksa eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino beberapa kali tahun lalu. Namun, hingga di-SP3 kasus ini belum ada tersangka.

Selain kasus ini, sejumlah perkara hukum lain terkait dengan Pelindo II adalah kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane. Dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro telah divonis bersalah.

Sementara, dalam perkara yang digarap KPK, yakni dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), RJ Lino berstatus tersangka sejak Desember 2015 dan kini tengah diadili.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar