Tersangka Kasus KM 50 Laskar FPI Tak Ditahan, ini Kritik Keras KontraS

Sabtu, 04/09/2021 19:10 WIB
Olah TKP Penembakan Laskar FPI (Antara)

Olah TKP Penembakan Laskar FPI (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut keputusan Kejaksaan tidak menahan tersangka penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai praktik lanjutan dugaan pengistimewaan aparat.


Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan Direktorat Tipidum Bareskrim Polri juga tidak menahan dua tersangka berinisial Briptu FR dan Ipda MYO itu.

"Kami menduga keputusan Jaksa tersebut merupakan praktik lanjutan atas upaya "pengistimewaan" terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana," kata Fatia, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Fatia, Kejaksaan berdalih keputusan itu berangkat dari alasan yang dianggap objektif seperti tersangka merupakan anggota Polri, mendapatkan jaminan dari atasannya sehingga tidak akan melarikan diri, serta bersikap kooperatif saat persidangan.

KontraS menilai alasan Kejaksaan tersebut tidak kuat. Kedua tersangka itu, kata Fatia, merupakan anggota Polri aktif yang dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Justru alasan tersebut sesungguhnya dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan," ujarnya.

Selain itu, KontraS juga khawatir jika mereka tidak ditahan, peristiwa seperti penembakan KM 50 akan berulang. Sebab, saat itu, keduanya sedang melaksanakan tugas kepolisian.

"Para terduga pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, perbuatan serupa dapat kembali terjadi," tutur Fatia.

Fatia menilai keputusan Kejaksaan untuk tidak menahan kedua tersangka itu berangkat dari alasan subjektif.

Sebab, Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai alasan objektif penahanan menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan apabila pelaku tindak pidana diancam penjara lima tahun atau lebih.

"Para terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya lima tahun atau lebih," jelas Fatia.

Karena itu, KontraS mendesak agar Kapolri melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktek yang mengistimewakan anggota Polri yang terjerat persoalan hukum.

Selain itu, KontraS juga mendesak Kejaksaan Jakarta Timur agar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu.

"Kami mendesak Kejaksaan Jakarta Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua anggota Polri aktif yang diduga melakukan penembakan," tutur Fatia.

Menanggapi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menjelaskan alasan kejaksaan tidak menahan dua anggota polisi itu.

Menurut Leonard, penuntut umum menganggap tersangka telah memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil.

"Para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," kata Leonard.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar