Terdakwa Dana Bansos, Matheus Dikabulkan Jadi Justice Collaborator

Kamis, 02/09/2021 13:37 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos (harapanrakyat)

Ilustrasi Korupsi Dana Bansos (harapanrakyat)

[INTRO]
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi Bantuan Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
 
Selain Matheus Joko, hakim juga mengabulkan anak buah Juliari yang lain yakni Adi Wahyono sebagai JC. Adapun keputusan hakim ini dibacakan saat membacakan vonis para tersangka di Pengadilan Tipikor, Rabu malam (1/9).  

Dalam permohonan itu kata Majelis Hakim, tim PH terdakwa Joko membeberkan alasan permohonan. Yaitu, terdakwa Joko telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
Selain itu, terdakwa Joko dianggap turut serta mengungkap satu tindak pidana korupsi mulai dari penahanan, penyidikan serta di persidangan, terdakwa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait sumber pemasukan pengeluaran bansos sembako dalam perkara yang sedang berjalan serta informasi lainnya.

Kemudian, terdakwa dianggap memberikan kesaksian dalam peradilan serta membuka banyak fakta dalam persidangan guna membuat terangnya suatu perkara. Terdakwa kooperatif sejak awal penahanan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Atas permohonan itu kata Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan tanggapan. Dalam perkara ini, terdakwa Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sementara itu, Juliari sebelumnya juga telah divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar