Resmi! TNI AD Coret Tes Keperawanan Calon Kowad-Istri Prajurit

Rabu, 01/09/2021 14:45 WIB
Ilustrasi Kowad (Detik.com)

Ilustrasi Kowad (Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat Mayor Jenderal Budiman mengatakan, pihaknya membuat aturan baru atau petunjuk teknis (juknis) terkait pemeriksaan kesehatan atau uji badan bagi calon Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

"Sudah dituangkan ke dalam penyempurnaan juknis pemeriksaan kesehatan uji badan TNI AD nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021, nah ini referensi yang terbaru," ujar Budiman dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).

Melalui aturan itu, Budiman memastikan tes keperawanan tak lagi dilakukan bagi para calon Kowad. Menurutnya, kata hymen atau selaput dara juga dihilangkan dari formulir pemeriksaan.

"Kata-kata hymen atau selaput dara dihilangkan dalam formulir pemeriksaan uji badan," katanya.

Kendati demikian, Budiman menjelaskan, jika ada kondisi khusus atau kelainan yang disebut dengan hymen inverporata, pihaknya akan mengambil tindakan. Hymen inverporata adalah kondisi selaput dara tak berlubang yang dapat menyebabkan darah menstruasi menumpuk.

"Dan harus ditolong, artinya diberi lubang, hanya itu saja, tapi itu pun kalau ditemukan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budiman mengatakan pihaknya juga menghargai privasi saat pemeriksaan terhadap calon Kowad. Salah satunya membatasi jumlah orang di ruang pemeriksaan yang hanya terdiri dari dokter obgyn, satu orang bidan, dan calon yang akan diperiksa.

Menurutnya, penghapusan tes keperawanan bagi calon Kowad juga menjadi bentuk penyetaraan antara bagi laki-laki dan perempuan.

"Kesetaraan antara calon laki laki dan perempuan adalah mencapai hak yang sama, kesempatan yang sama, pangkat yang sama, karir yang sama," ujarnya.

Selain itu, Budiman menyebut pemeriksaan hymen juga tak lagi berlaku untuk para calon istri prajurit TNI AD.

"Untuk tidak ada lagi pemeriksaan hymen atau keperawanan pada calon istri prajurit. Untuk calon tentara saja tidak diperlukan, apalagi untuk calon istri," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar