DPD Ancam Walk Out Jika Amendemen UUD Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Senin, 23/08/2021 21:55 WIB
Ilustrasi gedung DPR dan MPR, Senayan, Jakarta Pusat (ipc)

Ilustrasi gedung DPR dan MPR, Senayan, Jakarta Pusat (ipc)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyebut pihaknya akan keluar dari sidang atau walkout jika MPR RI memaksakan sejumlah agenda dalam amandemen UUD 1945.


Abdul mempercayai para anggota DPD RI menolak amandemen UUD 1945 yang berorientasi pada pelanggengan kekuasaan. Ia menyatakan penolakan terhadap sejumlah agenda dalam amandemen, seperti penambahan masa jabatan presiden tiga periode.

"Apabila sikap DPD RI itu diabaikan, dan pihak-pihak tertentu di luar DPD RI tetap memaksakan kepentingan mereka, maka DPD akan walkout dari ruang sidang," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Abdul mengingatkan amandemen hanya bisa dilakukan jika diajukan minimal 1/3 dari total jumlah anggota MPR RI atau sekitar 230 orang. Lalu sidang harus dihadiri 2/3 anggota MPR RI.

Ia menuturkan DPD RI beranggotakan 136 orang. Dia menegaskan bahwa jumlah anggota DPD RI mampu menjegal upaya amandemen yang diinisiasi sejumlah anggota DPR RI jika ingin menambah masa jabatan presiden.

"Dengan angka-angka tersebut, suara anggota DPD ditambah suara dari anggota beberapa fraksi akan bisa menjegal rencana kubu yang begitu bernafsu mengubah UUD demi bertahan di kursi kekuasaan," ujarnya.

Abdul juga mengingatkan bahwa DPD RI harus dilibatkan dalam setiap agenda legislasi, termasuk amandemen UUD 1945. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Putusan 92/PUU-X/2012.

Ia menilai para anggota DPR RI telah memahami ketentuan tersebut. Abdul ingin masyarakat juga paham aturan tersebut agar tidak dipermainkan oleh oknum di parlemen.

"Tinggal lagi kini masyarakat yang perlu dibangun pemahamannya agar mereka tidak terkecoh. Juga, karena pemahaman publik itulah yang akan menjadi kekuatan terbesar guna menyetop rencana fraksi-fraksi menggagahi kehidupan bernegara lewat perubahan sekehendak hati atas UUD," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menggulirkan wacana amandemen UUD 1945. Ia berkata amandemen akan berfokus pada penambahan wewenang MPR RI untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia beralasan Indonesia butuh pedoman dalam pembangunan. Pedoman itu berfungsi sebagai bintang petunjuk pemerintah jangka panjang.

Namun, sejumlah pakar politik menilai amendemen UUD 1945 bisa saja tidak hanya memasukkan poin PPHN, tetapi juga mengubah masa jabatan presiden.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar