Terdakwa Kasus Bansos Covid-19

Adi Wahyono: Saya Hanya Korban Desain Proyek Menteri

Sabtu, 21/08/2021 00:00 WIB
 Terdakwa Kasus Bansos Covid-19

Terdakwa Kasus Bansos Covid-19

law-justice.co - Akhirnya  terbuka  informasi bagaimana jalur pemotongan dan kutipan dari bantuan  pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek untuk kepentingan pribadi , dan sebagai kepanjangan tangan Pak Mentri .  Mantan Anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono mengklaim hanya korban dari kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Sebab, kata Adi, dirinya hanya menjalankan perintah pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.

Ia mengaku tidak terlibat dalam perencanaan proyek tersebut. "Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya. Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, goodybag maupun transportasi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Antara.

Adi menjelaskan sebelum ia menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode Oktober-Desember 2020, Juliari sudah memerintahkan untuk mengumpulkan fee paket bansos. "Pada awalnya sebelum ada saya perintah Mensos tetap ada karena Kukuh (Aribowo) juga berkomunikasi secara intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen Matheus Joko Santoso," ungkap dia.

Kukuh Aribowo diketahui merupakan anggota tim teknis bidang komunikasi Mensos. Sementara Matheus Joko Santoso adalah terdakwa dalam perkara ini yang sempat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Adi mengatakan bahwa ia cukup disibukkan dengan program bansos Covid-19 karena harus bekerja di lapangan dan memantau penyalurannya.

Ia mengklaim tidak menerima keuntungan atas kerja kerasnya itu. "Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain," kata dia. "Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," ucap Adi. Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Eks Kabiro Kemensos Mengaku Takut Tolak Permintaan Juliari Adapun jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara. Jaksa menilai Adi merupakan kepanjangan tangan Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada perusahaan penyedia. Total uang yang diterima ketiganya ditaksir mencapai Rp 32,48 miliar.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar