50% Pekerja Terancam PHK-Dirumahkan, Kapan PPKM Berakhir?

Jum'at, 20/08/2021 13:20 WIB
Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. Robinsar Naiggolan

Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. Robinsar Naiggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 50% pekerja berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat PPKM Darurat yang kini jadi PPKM Level 3 dan 4.

"Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66% pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72% dirumahkan," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam webinar TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Ancaman tersebut disebut sebagai akibat adanya kebijakan PPKM darurat yang kini diubah jadi PPKM berlevel.

"Totalnya adalah hampir 48% mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan ini," ucapnya.

Anwar menjelaskan, salah satu solusi jangka pendek untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh adalah optimalisasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yakni mengenai rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan.

"Surat edaran ini mendorong agar pimpinan perusahaan dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha, antara lain melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan," ucapnya.

Bahkan, hantaman pandemi Covid-19 tercermin dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebut hingga Rabu (18/8/2021) sudah ada 4,4 juta peserta yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau lihat yang lebih mikro di kepesertaan kami, kami juga mencatat jumlah tenaga kerja yang keluar di sektor formal itu kami lihat posisi kemarin itu sudah 4,4 juta orang," kata dia dalam webinar TNP2K.

Dari data yang ada, dia menyebut bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan dampak ekonomi dan dampak ketenagakerjaan. Hal itu terkonfirmasi dari tren kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan diperkirakan adanya gelombang kedua Covid-19 atau second wave akan menyebabkan lebih banyak pengangguran.

"Second wave ini juga diprediksikan pengangguran akan naik lagi. Ini yang kita lihat coba diantisipasi oleh pemerintah dalam hal ini di-lead oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana pemulihan ekonomi ini tidak berdampak terlalu dalam turunnya," tuturnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar