PTUN Besok Sidangkan Gugatan MAKI-LP3HI ke Puan Soal Calon Anggota BPK

Rabu, 18/08/2021 15:07 WIB
Pemberitahuan penjadwalan sidang oleh PTUN Jakarta. (Foto: Istimewa)

Pemberitahuan penjadwalan sidang oleh PTUN Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang gugatan yang dilakukan MAKI dan LP3HI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait seleksi Anggota BPK pada Kamis (19/8/2021).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum akan menghadiri persidangan perdana yang digelar pada Kamis besok.

"Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya juga menantikan kehadiran dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan pada sidang itu

"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," ujarnya. Boyamin menuturkan, gugatan tersebut untuk melawan Ketua DPR terkait hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.

"Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang," jelasnya.

Ia menerangkan, dari 16 orang tersebut terdapat 2 orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Menurut Boyamin, berdasarkan CV Nyoman pada periode (3/10/2017) sampai (20/12/2019), Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

"Sedangkan Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA, dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," tandasnya.

Boyamin menegaskan, kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir," papar Boyamin.

Boyamin mengaku bahwa gugatan tersebut bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

Boyamin juga mengapresiasi hasil fit and propers tes DPD RI yang memberi tanda bintang bagi dua calon anggota BPK yang bermasalah tersebut karena dinilai tidak memnuhi syarat dan melanggar ketentuan UU BPK.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar