Aturan Bank Digital Pekan ini Mulai Berlaku, Apa yang Bakal Berubah?

Selasa, 17/08/2021 21:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bank umum akan segera dirilis pekan ini. Aturan ini salah satunya akan mengatur mengenai pendirian bank digital.


"Minggu ini [dirilis], ditunggu saja," kata Heru Kristiana, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, Selasa (17/8/2021).

Adapun POJK salah satunya akan mengatur mengenai pendirian bank baru, termasuk bank yang akan beroperasi penuh secara digital. Adanya peraturan ini untuk mengakomodasi perkembangan industri perbankan yang saat ini mulai beralih pada sistem digital.


Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan bahwa OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum. Kedua hal ini dianggap sebagai model bisnis bank saja. Di Indonesia saat ini hanya dikenal dua bank, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

"Existing regulasi OJK pada dasarnya telah mengarah kepada regulasi yang dapat mengakomodir keberadaan layanan bank digital sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Perbankan Digital (LPD)(POJK 12/POJK.03/2018)," kata Sekar.


Sebelumnya OJK menyatakan bahwa dalam aturan yang akan keluar, pengelompokan bank alias Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) akan diganti menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Ada 4 kelompok KBMI dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun hingga di atas Rp 70 triliun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar