Anak Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Beli 2 Jet Ski,2 M dari Gratifikasi
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah Saat Diperiksa KPK (Foto: Istimewa)
Makassar, law-justice.co - Anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin mengaku diminta membeli dua unit jet ski seharga Rp797 juta dan dua unit mesin speedboat sebesar Rp 550 juta oleh sang ayah.
Uang yang digunakan Fathul untuk membeli barang-barang itu diduga berasal dari gratifikasi Rp2 miliar yang diterima Nurdin dan disimpan di Bank Mandiri. "Ada pembelian dua unit jet ski seharga Rp797 juta dan satu unit mesin kapal untuk pribadi bapak (NA) yang digunakan meninjau pulau-pulau," kata Fathul saat menjadi saksi kasus korupsi Gubernur Sulsel, Nurdin, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (12/8).
Permintaan dari sang ayah itu terjadi pada akhir Desember 2020. Fathul lantas menghubungi Irham Samad agar menyediakan dua unit jet ski. Setelah berkomunikasi, Fathul dan Irham bertemu membahas pembelian dua unit jet ski. Menurut Fathul, transaksi pembelian jet ski diserahkan ke Ardi sebagai Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Panakukkang.
"Tapi saya tidak pernah melihat uang itu, saya hubungi saja Pak Ardi bahwa nanti berhubungan dengan Pak Irham untuk transaksi pembelian jetski. Hanya saya menghubungkan mereka untuk komunikasi," ujarnya.
Komentar