Anak Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Beli 2 Jet Ski,2 M dari Gratifikasi

Kamis, 12/08/2021 21:35 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah Saat Diperiksa KPK (Foto: Istimewa)

Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah Saat Diperiksa KPK (Foto: Istimewa)

Makassar, law-justice.co - Anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin mengaku diminta membeli dua unit jet ski seharga Rp797 juta dan dua unit mesin speedboat sebesar Rp 550 juta oleh sang ayah.

Uang yang digunakan Fathul untuk membeli barang-barang itu diduga berasal dari gratifikasi Rp2 miliar yang diterima Nurdin dan disimpan di Bank Mandiri. "Ada pembelian dua unit jet ski seharga Rp797 juta dan satu unit mesin kapal untuk pribadi bapak (NA) yang digunakan meninjau pulau-pulau," kata Fathul saat menjadi saksi kasus korupsi Gubernur Sulsel, Nurdin, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (12/8).

Permintaan dari sang ayah itu terjadi pada akhir Desember 2020. Fathul lantas menghubungi Irham Samad agar menyediakan dua unit jet ski. Setelah berkomunikasi, Fathul dan Irham bertemu membahas pembelian dua unit jet ski. Menurut Fathul, transaksi pembelian jet ski diserahkan ke Ardi sebagai Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Panakukkang.

"Tapi saya tidak pernah melihat uang itu, saya hubungi saja Pak Ardi bahwa nanti berhubungan dengan Pak Irham untuk transaksi pembelian jetski. Hanya saya menghubungkan mereka untuk komunikasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Fathul mengatakan dirinya juga diminta membli dua unit mesin Speedboat. Untuk pembelian ini, ia menghubungi Erik Horas, seorang pengusaha sekaligus penyedia alat transportasi laut.

"Harga pertamanya itu, Rp260 juta. Dua unit kurang lebih harganya Rp550 juta," katanya. Fathul mengungkap ada sisa uang sekitar Rp48 juta dari pembelian dua mesin kapal dan dua unit jet ski. Ia pun menggunakan uang tersebut tanpa sepengetahuan Nurdin.

"Yang salah kalau sisa uang itu dari orang lain, tapi ini kan dari bapak ke anak," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino dalam persidangan. Saksi lainnya dalam persidangan tersebut, Irham Samad dan Erick Horas membenarkan keterangan yang disampaikan anak Nurdin.

"Pembayaran dilakukan, saya dibukakan rekening Bank Mandiri tinggal saya tanda tangan dan buku rekening dan kartu ATM dikasih langsung sama pak Ardi," kata Irham.


(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar