Eks Dirut BTN dan Menantunya Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 05/08/2021 00:08 WIB
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono usai RUPST di Jakarta,  Foto: kabar24.bisnis.com

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono usai RUPST di Jakarta, Foto: kabar24.bisnis.com

law-justice.co -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, kepada Mantan Dirut BTN Maryono. Dia juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (4/8/2021).

Hakim menyatakan Maryono tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Baca Juga : Gratifikasi Kredit Bank BTN, Eks Dirut Maryono Kembali Disidang Selain Maryono, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, terhadap Widi Kusuma yang merupakan menantu Maryono. Widi juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Widi mengadili menyatakan terdkawa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa juga tidak terbukti melakukan pencucian uang," kata Hakim. Selain itu, terdakwa Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun, Maryono adalah terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan.


Mantan DIREKTUR Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk periode 2012-2019, Maryono, dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutus perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit BTN terhadap PT Putera Pelangi Mandiri dan PT Titanium Properti.

Majelis hakim juga membebaskan Maryono dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor, yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Adapun dakwaan JPU yang terbukti oleh hakim adalah gratifikasi, seperti yang termaktub dalam dakwaan subsider alternatif kedua, yaitu Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Diberitakan saat ini Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryono, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," papar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang.

Putusan dibacakan oleh Fahzal dengan didampingi hakim anggota Sukartono, Yusuf Pranowo, Sapta Diharja dan Ali Muhtarom. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Maryono telah menerima uang dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi dan Komisaris Utama PT Titanium Properti Ichsan Hassan. Untuk memuluskan kredit PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan dan Ghofir memberikan uang sebanyak Rp3,636 miliar kepada Maryono secara bertahap. Di sisi lain, atas pemberian fasilitas konsturksi yang tersedia dan kredit investasi kepada PT Titanium Property, Ichsan memberikan uang kepada Maryono sebesar Rp807 juta.

 Penyaluran uang tersebut melalui menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto, yang turut diseret ke meja hijau. "Bahwa uang dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Properti diterima terdakwa melalui Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4,50 miliar," jelas hakim anggota Ali. Dalam merumuskan vonis, hakim menilai perbuatan Maryono tidak mendukun upaya memberantas KKN, sebagai hal yang memberatkan.

Maryono juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Adapun hal yang meringankan putusan, yaitu sikap sopan Maryono selama persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa lain, yakni Widi, Yunan dan Ichsan. Sedangkan vonis untuk Ghofir belum dibacakan, karena masih dibantarkan usai positif covid-19. Atas vonis tersebut, seluruh terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar