Guru Besar FKUI Minta Pemerintah Contoh India untuk Tangani Covid

Selasa, 03/08/2021 20:55 WIB
Warga India ditengah pandemi Corona (Reuters)

Warga India ditengah pandemi Corona (Reuters)

law-justice.co - Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menilai keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai hari ini (3/8) hingga 9 Agustus 2021 tepat. Menurut dia, situasi yang ada saat ini menunjukkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum bisa dicabut.


“Ini adalah keputusan yang tepat mengingat situasi epidemiologik memang belum memungkinkan PPKM di cabut. Walaupun memang cukup banyak rumah sakit di Jakarta dan beberapa kota besar di Jawa yang turun angka keterisian tempat tidur (BOR) nya,” kata Tjandra dalam pernyataannya dikutip kumparan, Selasa (3/8).


Diakuinya memang banyak cukup banyak pihak yang bertanya-tanya sampai kapan PPKM berlaku atau mulai dilonggarkan. Lantas, kapan PPKM Level 4 akan selesai? “Hal itu tentunya akan bergantung dari data analisis risiko, yang mematrixkan tingginya penularan di masyarakat dengan kemampuan respons pelayanan kesehatan, yang kemudian dikenal sebagai level 4, atau 3, atau 2,” terang Tjandra.


“Ini dapat menggunakan dokumen WHO “Considerations for implementing and adjusting public health and social measures in the context of COVID-19” yang diperbarui pada 14 Juni 2021,” imbuh eks Mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu.


Kendati demikian, Tjandra menerangkan ada pihak yang hanya menghubungkan dengan satu aspek saja, yaitu data epidemiologis jumlah kasus baru yang dilaporkan. Artinya, PPKM bisa dilonggarkan sesuai jumlah penambahan kasus corona harian.


Untuk memberikan gambaran kapan PPKM Level 4 di Indonesia bisa dilonggarkan berdasarkan kasus harian, Tjandra mencontohkan India. Pada 15 Februari, jumlah kasus baru harian negara itu adalah sekitar 9 ribu.


Angka ini lalu terus meningkat dan pada 17 April kasus seharinya 261.394 orang di seluruh India, artinya naik lebih dari 25 kali lipat. Sehingga pada hari tersebut, New Delhi memutuskan memberlakukan lockdown. “Sesudah itu kasus masih terus meningkat sampai 414.188 kasus sehari pada 6 Mei 2021, dan sesudah itu berangsur turun. New Delhi baru mulai melonggarkan lockdownnya secara bertahap pada 31 Mei 2021, di saat kasus harian di India sudah 127.510, artinya sekitar separuh dari kasus harian di awal mereka memulai lockdown,” lanjut dia.


“Memang mungkin tidak terlalu tepat membandingkan kebijakan lockdown di New Delhi dengan angka harian di seluruh negara, tetapi setidaknya ini dapat memberi gambaran kecenderungannya,” tambahnya.


Lalu kapan Indonesia melonggarkan pembatasan seperti India?


Tjandra mengingatkan pada 15 Mei 2021, kasus baru harian di Indonesia adalah 2.385 orang. Angkanya terus meningkat dan pada 3 Juli 2021 sehingga dimulailah PPKM Darurat.


Pada tanggal itu, angka kasus barunya adalah 27.913 atau naik sekitar 10 kali lipat, dengan angka rata-rata kasus 7 hari terakhir sebesar 23.270 orang.


Sejauh ini, lanjut Tjandra, kasus tertinggi terjadi pada sekitar 15 Juli dengan kasus 56.757 orang dengan angka rata-rata kasus 7 hari terakhir 44.145 orang, lalu ada kecenderungan menurun.


Pada 2 Agustus ketika harus diputuskan kelanjutan PPKM level 4, kasus baru harian adalah 22.404 orang. Tjandra menjelaskan angka ini memang akan-akan lebih rendah dari awal PPKM darurat 3 Juli 2021, tetapi nyatanya angka rata-rata kasus 7 hari terakhir masih jauh lebih tinggi, yaitu 38.295 orang.


“Artinya, keadaan 2 Agustus tidaklah lebih baik dari keadaan 3 Juli ketika awal PPKM darurat. arena itu amat tepat kalau PPKM level 4 tetap diteruskan dulu. Kita harapkan kebijakan melanjutkan PPKM ini akan memberi manfaat penting dalam pengendalian pandemi COVID-19 di negara kita,” papar dia.


“Kalau kita melihat perbandingan New Delhi yang baru melonggarkan lockdownnya ketika kasus sudah separuh dari awal mula lockdown, maka kalau mau digunakan batasan yang sama, kasus baru harian [di Indonesia] perlu turun sampai 13 ribu-an. Walau tentu kita dapat saja menggunakan dasar perhitungan lain untuk mengambil keputusan,” tandasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar