PGE Pimpin Holding Panas Bumi Ditolak Serikat Pekerja PLN Group

Senin, 26/07/2021 11:01 WIB
PGE Pimpin Holding Panas Bumi Ditolak Serikat Pekerja PLN Group. (Antara).

PGE Pimpin Holding Panas Bumi Ditolak Serikat Pekerja PLN Group. (Antara).

Jakarta, law-justice.co - Serikat Pekerja PLN Grup, Persatuan Pekerja Indonesia Power dan Serikat Pekerja PJB, menolak Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk memimpin holding panas bumi.

Terkait holding BUMN tersebut, Serikat Pekerja PLN Grup akan mengadakan konfrensi pers pada hari Selasa, 27 Juli 2021 jam 10.00 WIB secara daring, untuk menolak privatisasi pembangkit listrik serta menolak penunjukan PGE sebagai pimpinan holding panas bumi.

Dasar penolakan holding BUMN tersebut adalah merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan yang menjadi holding company adalah PT PLN.

Holding panas bumi ini akan menggabungkan satu perusahaan BUMN dan tiga anak perusahaan BUMN, yaitu PT Geo Dipa Energi (Persero), PT Pertamina Geothermal Energy (anak perusahaan PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Power serta PT PLN Gas dan Geothermal (anak perusahaan PT PLN).

Penolakan ini terkait dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-71/MBU/03/2021 tentang pembentukan tim percepatan pengembangan bisnis geothermal Indonesia, yang di tandatangani tanggal 12 Maret 2021.

Keputusan Menteri BUMN ini memang tidak mengatur secara pasti terkait pembentukan holding panas bumi. Namun, keputusan Menteri ini menjadi dasar pembentukan holding melalui tim percepatan.

Berdasarkan rencana dan rekomendasi, tim percepatan menjadwalkan pada bulan Juni – Agustus 2021 memasuki tahap persetujuan atas kajian bersama yang dilanjutkan dengan transaksi aset hilir PLN (PLN G&G dan Indonesia Power) kepada PGE, tahapan ini merupakan tahap ke-2 dalam proses percepatan ini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar