Sindir Pemerintah soal PPKM Berlevel, Iwan Fals: Nggak Berbatas Dong?

Rabu, 21/07/2021 16:40 WIB
Iwan Fals (Ist)

Iwan Fals (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan berubah nama menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Hal tersebut rupanya mengundang komentar dari musisi senior Iwan Fals.


Dalam unggahan terbarunya, Iwan Fals menulis berkomentar soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berubah nama menjadi PPKM Level 3-4.

"PPKM Level 3-4, berarti bisa 5 6 7 8 9 dan seterusnya...wuiiihhh bisa nggak berbatas dong..." tulis Iwan Fals lewat unggahan di laman Twitter pribadinya pada Rabu (21/7/2021).

Unggahan dari Iwan Fals tersebut langsung menuai beragam komentar dari netizen. Beberapa netizen ikut menyindir istilah baru dari PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah tersebut.

"Nyindirnya bisa aja nih om Iwan," tulis netizen.

"Udah kayak permainan aja pake level-level. Rakyat butuh aman nyaman dan kesejahteraan, gak butuh level-level yang ujung-ujung menghabiskan anggaran negara," timpal netizen lain.

"Seperti makan gebrek bensu aja ada level segala, makin tinggi levelnya makin pedas ya," tulis netizen lain.

PPKM level 3 dan PPKM level 4 merupakan nama baru yang kini dipakai pemerintah untuk merujuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini diperpanjang hingga Minggu 25 Juli 2021.

Perpanjangan tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.

Namun berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7) malam menyebut pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat, apabila pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7).

Jokowi juga menjelaskan perpanjangan PPKM Darurat merupakan keputusan berat. Menurutnya keputusan ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan virus corona serta mengurangi tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

Mantan Wali Kota Solo itu juga menyebutkan selama pelaksanaan PPKM Darurat dalam 18 hari terakhir di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dalam sepekan terakhir, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata dia.

Adapun bila dilihat dari perkembangan kasus Covid-19 selama 18 hari PPKM Darurat dengan dibandingkan pada 18 hari sebelumnya, maka terlihat perbedaan kasus hingga mencapai dua kali lipat.

Pada kasus konfirmasi positif Covid-19 misalnya, periode 15 Juni-2 Juli jumlah kumulatif penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 309.391. Kemudian pada periode 3-20 Juli jumlah kasus positif Covid-19 melonjak 2,3 kali lipat hingga 721.120 kasus.

Selanjutnya pada kasus kematian warga yang meninggal terkait Covid-19, tercatat dalam kurun 15 Juni-2 Juli sebanyak 6.418 warga meninggal dunia. Sementara pada periode 18 hari PPKM Darurat tercatat kasus naik 2,5 kali lipat menjadi 16.666 orang yang meninggal dunia.

Hal serupa pada kasus aktif atau kasus warga yang tengah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri di rumah masing-masing. Periode 16 hari sebelum PPKM Darurat, kasus aktif berada di angka 3.195.369. Sementara pada periode 3-20 Juli jumlah warga yang dirawat di RS maupun isoman mencapai 7.401.676 orang.

Penambahan kasus aktif ini bukan merupakan perkembangan yang baik, sebab semakin tinggi kasus aktif akan berimplikasi terhadap meningkatnya keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Indonesia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar